Pemilik Pasar Muamalah Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pasar Muamalah di Beji, Kota Depok Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan

VIVA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus Pasar Muamalah Depok, yang melakukan transaksi pakai dinar dan dirham. Pemiliknya bernama Zaim Saidi (ZS) ditangkap pada Selasa, 2 Februari 2021.

Indra Bekti Sebut Mas Kawinnya untuk Jaga-jaga, Sudah Punya Firasat?

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah melakukan penangkapan atas nama ZS di kediamannya,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 3 Februari 2021.

Menurut dia, awal pengungkapan kasus ini dari informasi yang diperoleh tim penyidik pada Kamis, 28 Januari 2021. Hal itu terkait adanya video viral penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Abu Bakar Rieger Copot Zaim Saidi dari Amir Indonesia

“ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di Pasar Muamalah tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Penampakan Pasar Pakai Dirham-Dinar di Depok Usai Disegel Polisi

Bebas, Zaim Saidi Akan Lanjutkan Pasar Muamalah

Adapun barang bukti yang disita berupa 3 keping koin 1 dinar, 1 keping koin 1/4 dinar, 4 keping koin 5 dirham, 4 keping koin 2 dirham, 34 keping koin 1 dirham, 37 keping koin 1/2 dirham, 22 keping koin 3 fulus, 977 keping koin 2 fulus, meja untuk lapak pedagang, kursi untuk pedagang, barang dagangan berupa buku dan video burak.

“Sampai saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang di Depok. Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik kalau ada di daerah-daerah lain,” kata dia.

Atas perbuatannya, Ramadhan mengatakan tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya