Kota Malang Anggap PPKM Mikro Efektif, tapi Mesti Serentak Nasional

Tugu Balai Kota di Malang, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVAnews/Dyah Ayu Pitaloka

VIVA – Sejumlah daerah menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di sebagian Jawa dan Bali. Instruksi itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan PPKM diperpanjang dengan berbasis mikro dan dibuat posko penanganan COVID-19 di level desa/kelurahan.

Wali Kota Malang Sutiaji berpendapat, seharusnya PPKM skala mikro dilakukan serentak secara nasional di semua wilayah di Indonesia. Sebab, transmisi COVID-19 dari satu daerah ke daerah lainnya juga menjadi penyebab tingginya kasus di wilayah tertentu.

"Contoh, kemarin Jatim yang zona merah Madiun dan Trenggalek, ternyata malam bergeser ke daerah lain. Jadi, menurut kami, PPKM harusnya secara nasional dan batas waktu sampai COVID selesai," katanya pada Kamis, 11 Februari 2021.

Baca: Obat Israel Diklaim Manjur 96 Persen Sembuhkan COVID-19

PPKM mikro berbasis desa/kelurahan, katanya, dianggap efektif dalam mitigasi pencegahan COVID-19. Sebab, di tingkat bawah yang paling mengerti dan pertama kali mendapat informasi gejala COVID-19 adalah RT/RW kemudian diteruskan ke kelurahan. Penguatan di lingkup perkampunganlah yang akan dilakukan oleh Pemkot Malang.

Sebagai langkah penguatan, pemerintah membuat posko di 57 keluarahan yang tersebar di wilayah ini. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat Kelurahan. Kemudian setiap ketua rukun tetangga (RT) di masing-masing wilayah memonitor warganya selama 24 jam.

"Dalam SE 6 itu ada satu instruksi bentuk posko. Satgas kita di kecamatan [adalah] camat, di kelurahan, ya, lurah. Poskonya, ya, di [kantor] kelurahan itu. Pak RT tugasnya 24 jam harus lapor, segera dilaporkan jika ada warga bergejala [COVID-19]. Mobilitas orang juga dipantau,” katanya.