Vaksin Mandiri Tidak Boleh Sinovac, AstraZeneca, Novavac, Pfizer

Tangkapan layar Juru bicara vaksinasi dari Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan dalam vaksin gotong royong atau mandiri harus berbeda jenisnya dengan vaksin COVID-10 yang dipakai dalam vaksinasi program pemerintah. Vaksin mandiri wajib bukan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavac dan vaksin Pfizer.

"Jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavac dan vaksin Pfizer. Sehingga kita bisa memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," kata Nadia dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 26 Februari 2021.

Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi akan berjalan apabila sudah tersedia jenis vaksin gotong royong. Tentu, hal itu tergantung dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma. "Pengadaan vaksin gotong royong menjadi ranah Kementerian BUMN dan Bio Farma," ujarnya.

Namun kata Nadia, jenis vaksinasi gotong royong ini harus tetap menggunakan mekanisme yang sama yaitu mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) dan/atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

"Ini harus sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.