Tersangka Judi Tersangkut Kasus Pistol

Sumber :

VIVAnews -- Hingga hari ini, tersangka bos judi toto gelap, Cindra Wijaya alias Acin bersama 23 karyawannya masih mendekam dalam tahanan Kepolisian Daerah Riau. Mereka sudah ditahan sejak 28 Oktober 2008 lalu.

Seorang pengacara di Pekanbaru, Aswin E Siregar mengaku ditunjuk Acin sebagai koodinator kuasa hukumnya ditemani tujuh pengacara Riau lainnya. "Soal bisnis judinya, saya tak banyak mengetahuinya," kata Aswin kepada VIVAnews, Rabu 3 Maret 2008.

"Kami hanya mendampingi proses hukumnya saja. Acin tidak banyak bicara soal usaha judinya." Aswin bilang, kliennya dijerat pasal 303 KUHP soal perjudian.

Pasal selanjutnya, tersangka dijerat soal kepemilikan senjata api dan mortir. Sebab, ketika ditangkap Acin memiliki senjata api. "Soal pistol, klien kami sudah memiliki izinnya, memang sudah habis masa berlakunya pada 2005,” kata Aswin.
 
Dalam kasus Acin ini, menurut Aswin, pemeriksaan yang telah selesai baru sebatas kasus judi, senjata api dan mortir. “Kalau anda tanya, seberapa banyak asset Acin atas perputaran uang judinya, sampai sekarang kami belum tahu persis," katanya.
 
Benarkah Acin dalam menjalankan bisnis judinya melibatkan sejumlah nama jenderal ? “Wah itu tanyakan saja sama Polda Riau,” kata Aswin.

Laporan : Hafiz Hasias (Pekanbaru)