Menteri Yasonna Persilahkan Kubu Moeldoko Gugat ke Pengadilan
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Salah satu yang diminta untuk disahkan oleh kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, adalah perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak bisa untuk masuk dalam ranah soal AD/ART Partai Demokrat seperti yang dimintakan oleh pihak Moeldoko.
"Jika pihak KLB Deli Serdang merasa AD/ART tidak sesuai dengan UU Parpol, silakan digugat di pengadilan," kata Yasonna, dalam keterangan pers virtual, Rabu 31 Maret 2021.
Baca juga: Tak Ada Mandat DPD-DPC, Alasan Demokrat Kubu KLB Moeldoko Ditolak
Dia mengatakan, pada kepengurusan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga saat mengajukan ke Kemenkumham, adalah perubahan AD/ART dan itu sudah disahkan.
Maka jika memang kubu Moeldoko menilai AD/ART partai yang saat ini berlaku tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dia menyarankan agar diselesaikan di pengadilan. Karena yang dilakukan kementerian adalah hukum administratifnya.
"Kalau ada perselisihan itu urusan pengadilan UU Parpol Perselisihan lewat pengadilan. Karena dari AD/ART yang diberikan kepada kami yang disahkan kepengurusannya tahun lalu Pak AHY juga perubahan AD/ART sudah terdaftar di kita," jelasnya.