Larangan Mudik Belum Berlaku, Kok Kendaraan Diputar Balik!

Larangan mudik polisi melakukan penyekatan kendaraan keluar Tol Cikarang Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saptono

VIVA – Ribuan kendaraan yang terindikasi sebagai pemudik mulai meninggalkan wilayah Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya  menuju sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada akhir pekan lalu.  Mereka memilih lebih awal melakukan perjalanan mudik sebelum larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Pun demikian, tidak berarti perjalanan mereka mulus sampai ke kampung halaman. Sejumlah titik lokasi penyekatan dijaga ketat aparat Kepolisian-TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Aparat tak segan menindak masyarakat yang nekat mudik pada periode pengetatan perjalanan dan peniadaan mudik.

Korlantas Polri mengakui melakukan penindakan terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan perjalanan mudik lebaran pada masa pengetatan perjalanan dalam negeri sejak 22 April-5 Mei 2021.

Hingga Minggu malam, 2 Mei 2021, setidaknya ada 5.600 kendaraan yang diminta putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan mudik. Para pengendara tersebut terindikasi melakukan perjalanan mudik tanpa alasan yang dibolehkan menurut peraturan Satgas COVID-19.

"Sampai sekarang ada 5.600 yang sudah diputarbalikan. Ini yang teridikasi semata-mata mudik tanpa alasan yang jelas," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan saat dikonfirmasi, Senin, 3 Mei 2021.

Kombes Rudi menerangkan sesuai Adendum surat edaran Satgas COVID-19 tentang pengetatan perjalanan dalam negeri aturan ini berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei). 

Adendum ini dikeluarkan setelah banyak pemudik yang melakukan mudik lebih awal sebelum aturan larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

"Jadi sekarang itu masa pra peniadaan mudik, jadi masyarakat yang melakukan perjalanan harus melengkapi dokumen kesehatan dan perjalanan. Dan yang dibolehkan itu perjalanan non-mudik, jadi perjalanan yang dibolehkan itu karena ada kepentingan khusus, orang tua sakit keras, berobat, ibu hamil, persalinan dan hal-hal lain yang benar-benar dalam keadaan urgent," paparnya

Menurut Kombes Rudi, perihal ketentuan peniadaan mudik telah disampaikan Menko PMK Muhadjir Effend pada 26 Maret 2021, diperkuat dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang larangan mudik lebaran 2021. Dengan demikian, semua kendaraan yang terindikasi mudik pada periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021 akan diputarbalikan. 

"Sebenarnya yang diputarbalikan ini adalah masyarakat yang terindikasi mau mudik, jadi tujuannya mudik, kalau yang lain yang tidak diputarbalikan adalah mereka yang ada urgensi atau perjalanan rutin," ujar Kombes Rudi

"Jadi esensinya itu mudik tidak boleh, sebelum itu juga (6 Mei) tidak boleh tetapi yang diperbolehkan ini adalah perjalanan dalam hal-hal yang urgen, yang benar-benar harus pulang dan itu datur dalam Adendum Satgas COVID-19, ada tambahan kausal perjalanan non-mudik tertentu itu diperbolehkan," imbuhnya.

Sementara itu, bagi pemudik yang ternyata lolos razia dan bisa kembali ke kampung halaman selama periode pengetatan perjalanan, Rudi memastikan mereka akan diisolasi di daerah tujuan selama 5 hari.

"Pimpinan daerah dipastikan sudah membuat aturan, jadi ada PPKM mikro nanti akan memantau siapa yang pergi dan siapa yang datang," tegasnya

Seperti diketahui, pemerintah telah membuat aturan baru terkait larangan mudik. Peniadaan mudik yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, diperketat dengan edaran Satgas COVID-19 tentang pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. 
 
Sesuai yang disampaikan oleh Satgas COVID-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antardaerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara, pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.