PPKM Darurat, Polda Banten Tutup Gerbang Tol dan Jalur Arteri

Ilustrasi polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridho Permana

VIVA – Seluruh Gerbang Tol (GT) dan jalur arteri yang ada di wilayah hukum Polda Banten, ditutup mulai Sabtu, 3 Juli 2021, pukul 00.00 WIB, sebagai tindak lanjut dari PPKM darurat Jawa-Bali. Penutupan diharapkan bisa membatasi pergerakan masyarakat umum, dan menekan angka penularan virus COVID-19.

"Mulai malam ini (Sabtu dinihari) pukul 00.00 WIB, seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten ditutup, diperketat, untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar kabupaten kota juga diperketat," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, melalui rilis resminya, Jumat, 2 Juli 2021.

Masyarakat dilarang beraktifitas di luar rumah, jika tidak memiliki keperluan yang mendesak. Hanya sektor esensial dan menyangkut hajat hidup orang banyak saja yang diperbolehkan, seperti pedagang kebutuhan sembako, obat-obatan, TNI, Polri hingga telekomunikasi.

"Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," ujarnya.

Pembatasan aktivitas masyarakat akan dijaga ketat oleh kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah. Di kawasan Puspem Tangerang mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Kemudian di Kabupaten Lebak berada di sekitar Alun-alun Rangkasbitung, mulai pukul 19.00 WIB hingga 00.00 WIB.

"Juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 18 titik, serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada dua titik di wilayah hukum Polda Banten," ujarnya.

Berdasarkan data dari Polda Banten, yang masuk ke dalam wilayah hukumnya, hanya Kota Serang yang masuk ke dalam level 4 PPKM darurat. Kemudian yang berada di level 3, ada Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak. Selanjutnya di level 2, ada Kabupaten Pandeglang. Sedangkan wilayah Tangsel dan Kota Tangerang, masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.