Polisi Minta Mal di Bandung Ditutup jika Ada yang Melanggar

Vaksinasi COVID-19 di Bandung
Sumber :
  • VIVA/ Adi Suparman

VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung bakal merekomendasikan ke Pemerintah Kota untuk menutup sementara pusat perbelanjaan atau mal yang melanggar aturan selama masa uji coba pembukaan menerima pengunjung.

"Kalau ada yang bandel, dan juga tidak sesuai perwali, kami minta dan koordinasi ke Wali Kota agar tempat itu ditutup sementara," kata Wakil Kepala Polrestabes Bandung AKBP Yoris M Marzuki, saat peninjauan di Mal Paris van Java, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 12 Agustus 2021.

Sejauh ini pihaknya melakukan peninjauan ke sejumlah mal untuk mengecek penerapan protokol kesehatan, mulai dari akses keluar masuk, dan kesiagaan petugas yang harus berjaga di sejumlah titik.

Pengecekan itu, kata dia, dilakukan oleh para aparat kepolisian dari jajaran polsek di lingkungan Polrestabes Bandung.

Menurut Yoris, ada 19 poin yang harus dipenuhi oleh pengelola mal tersebut terkait protokol kesehatan COVID-19.

Dari sebanyak 62 mal dan supermarket di Kota Bandung, katanya, masih ada beberapa yang belum melengkapi sejumlah persyaratan. Ia pun meminta pengelola mal untuk segera melengkapi persyaratan itu agar COVID-19 dapat diminimalisasi.

"Jadi poin-poinnya itu salah satunya mal harus ada pengecekan QR code pada akun Pedulilindungi, untuk masuk ke mal harus sudah divaksin," kata Yoris.

"Yang kurangnya itu seperti petunjuk untuk masuk toko itu wajib ada pintu keluar masuk, wajib ada jalan antrean, dan wajib memasang petunjuk batas kapasitas di toko," katanya pula.

Apabila ada mal yang membandel dan tidak memenuhi persyaratan tersebut dan bahkan melanggar kapasitas, katanya, maka sanksi akan diterapkan. Karena pelindungan kesehatan harus mengimbangi pemulihan ekonomi.

"Ya, pokoknya secepatnya, di setiap mal itu ada anggota polisi yang berjaga, mereka berkoordinasi dengan keamanan setempat," kata Yoris pula. (ant)