Kejaksaan Agung Tunggu Penetapan MA

Sumber :

VIVAnews – Kapan waktu eksekusi terpidana mati Gunawan Santosa belum bisa dipastikan. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Marwan Effendi mengatakan kejaksaan dalam posisi menunggu karena penasehat hukum terpidana mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

”Kejaksaan tetap meminta penetapan Mahkamah,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008.

Dalam waktu dekat ini, kejaksaaan akan mengeksekusi lima terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga mengatakan upaya hukum kelimanya sudah final. Lima terpidana terdiri atas satu pidana narkoba, empat lainnya pidana umum. Namun dipastikan nama Gunawan Santoso tidak termasuk.

Gunawan Santoso adalah terpidana pembunuh bos PT Asaba, yang juga mertuanya sendiri. Dia  berulang kali melarikan diri dari penjara dan tertangkap di Plaza Senayan, sebelum akhirnya mendekam di Pulau Nusakambangan.