Hakim: Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan karena Hukum

Sidang vonis Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan bahwa yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, belum bisa dibubarkan karena alasan hukum.

Menurut majelis hakim, yayasan itumerupakan lembaga berbadan hukum. Maka pendirian serta pembubarannya diatur dalam Undang-Undang tentang Yayasan.

"Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan memiliki yayasan bernama Manarul Huda yang berada di dua lokasi. Pertama, merupakan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di kawasan Antapani, Kota Bandung. Kedua, Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Menurut hakim, untuk dapat membubarkan atau membekukan yayasan itu diperlukan langkah hukum secara perdata. Hakim pun menyarankan agar Kejaksaan melakukan langkah tersebut untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan.

"Perampasan tersebut tidak bisa dilakukan, karena yayasan itu memiliki badan hukum, sehingga pelelangan dan perampasan aset itu baru bisa dilakukan setelah yayasan tersebut dibubarkan secara perdata," kata hakim.

Sidang vonis Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menilai yayasan itu digunakan Herry sebagai instrumen kejahatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap belasan korbannya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim membubarkan atau membekukan pesantren itu sebagai aset untuk disita dan dilelang yang kemudian keuntungannya dapat diberikan kepada para korban. Meski belum dikabulkan, Asep menyebut bakal mempertimbangkan langkah perdata untuk dapat menyita aset Herry.

"Saya menganggap bahwa hakim tadi menyarankan agar gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangan," kata Asep usai menghadiri sidang vonis Herry.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (ant)