Modus ACT Pakai Dana Boeing Bayar Utang Rp10 Miliar ke Koperasi 212

Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di kantor ACT, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA Nasional– Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan ada perjanjian kerja sama (PKS) antara Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Koperasi Syariah 212. Menurut dia, perjanjian itu tertuang dalam dua surat.

“ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021; Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021,” kata Nurul di Mabes Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Adapun, Nurul mengatakan isi surat perjanjiannya yakni pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.

“Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT,” ujarnya.

Sementara Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji membenarkan adanya perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212 soal pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.

“Bunyinya memang seperti itu. Tapi faktanya merupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Jadi dibuat PKS untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana dari sosial Boeing sebesar Rp10 miliar,” kata dia.