Kasus Brigadir J, Kapolri: Tidak Ditemukan Tembak Menembak

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dan Irsus
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada adu tembak di balik kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tidak ditemukan fakta tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata dia kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolri mengatakan, Bharada E disuruh melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Dimana, kata dia, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang menyuruhnya. "Dilakukan penembakan yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," katanya.

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Sebagai informasi, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.