Implementasi SKB Ahmadiyah Harus Diperkuat

Cuplikan video penyerangan jemaah Ahmadiyah
Sumber :
  • dok. Ahmadiyah

VIVAnews - Pembahasan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah terus dilakukan, termasuk oleh Kejaksan Agung. Pembahasan SKB kembali mencuat menyusul kekerasan yang dialami warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, awal Februari lalu.

"Kejaksaan kan fungsinya dari aspek penegakkan hukum," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang, Rabu 23 Februari 2011.

Menurut Edwin, perlu adanya penguatan implementasi SKB melalui sosialisasi kepada aparat dan masyarakat. Kedua, kata Edwin, perlu adanya pembinaan kepada Jemaah Ahmadiyah Indonesia. "Terutama pengikutnya untuk kembali kepada ajaran yang benar," imbuhnya.

Penegakkan hukum sendiri, menurut Edwin, dilaksanakan setelah dua langkah tersebut dilaksanakan.

Edwin menambahkan, saat ini Kejaksaan Agung bersama Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri, masih terus melakukan pembahasan terkait pelaksanaan SKB tersebut.

"Dikoordinir Kemenag, jadi tidak ada yang diambangkan karena sudah ada bagian tugas masing-masing instansi terkait," kata mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara itu. (sj)