Ketua MK: NII Masuk Kategori Makar

Putusan Uji Materi UU MPR : Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan, maraknya gerakan penipuan dengan metode cuci otak yang dilakukan Negara Islam Indonesia, sudah masuk dalam kategori Makar.

"Itu jelas sudah merupakan gerakan dan masuk kategori makar, maka harus ditindak tegas," jelas Mahfud usai Promosi Doktor di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin 2 Mei 2011.

Mahfud menjelaskan, di beberapa kampus memang mulai marak gerakan 'cuci otak'  yang memangsa kalangan mahasiswa. Yaitu dengan doktrinasi melawan negara, karena Negara Indonesia dianggap hanya umat Pancasila, bukan umat Islam, jadi harus dilawan.

"Saya sedih kalau ada mahasiswa, ditanya Pancasila tidak hafal. Dulu sewaktu SD hafal, namun sekarang mahasiswa ada yang tidak hafal," ungkapnya.

Menurut Mahfud, pemerintah harus segera melakukan tindakan tegas guna mencegah gerakan ini semakin meluas. "Menindak tegas gerakan-gerakan cuci otak, pengeboman. Kemudian, pembuatan rekening oleh NII juga harus ditindak tegas. dan menggalakan pendidikan Pancasila, civil education," kata dia.

Laporan: Erick Tanjung | DIY, umi