PPATK: Banyak Bank Tak Lapor Transaksi Aneh

Kepala PPATK Yunus Husein
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengatakan banyak transaksi mencurigakan, terutama milik tersangka korupsi yang tidak dilaporkan perbankan dan lembaga keuangan yang lain.

"Laporannya kurang banyak," kata Yunus di Jakarta, Selasa 14 Juni 2011.

Menurut Yunus, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, sebuah transaksi dinilai mencurigakan jika diduga terkait dengan hasil tindak pidana.

Sehingga, kata dia, jika seseorang sudah tertangkap tangan atau jadi tersangka harusnya ada indikasi kuat transaksinya terkait dengan tindak pidana. "Harusnya dilaporkan, tapi banyak yang tidak menyampaikan laporan," kata dia.

Yunus mencontohkan kasus suap Sesmenpora terkait pembangunan wisma atlet di Palembang. Menurut dia, dalam kasus itu, laporannya juga sangat minim. "Kasus Sesmenpora cuma 13 transaksi mecurigakan. Tidak berubah dari minggu lalu," kata dia.

Seharusnya, lanjut dia, dengan banyaknya kasus-kasus besar, bahkan ada yang tertangkap, ada laporan transaksi yang mencurigakan. "Kami ingatkan [penyedia jasa keuangan] untuk menyampaikan laporan segera," kata dia.

Sementara itu, untuk kasus hakim S yang tertangkap tangan menerima suap, Yunus mengatakan juga belum menerima laporan transaksinya. "Setahu saya belum," kata dia.

Sebelumnya, PPATK mendesak 16 perusahaan penyedia jasa keuangan dan 5 penyedia barang atau jasa segera melapor apabila menemukan transaksi keuangan mencurigakan atas nama pihak-pihak yang terkait kasus-kasus yang sedang menjadi perhatian publik saat ini.

"Kami imbau benar kepada mereka supaya segera melaporkan. Apakah ini menyangkut kasus Elnusa, Malinda Dee, Pemkot Batu Bara, atau Sesmenpora. " kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro kemarin.

Sedangkan, terkait kasus Sesmenpora, PPATK masih meneliti delapan bank untuk menemukan transaksi mencurigakan. "Kami coba meneliti dan mengamati dan sampai sore ini masih ada 8 bank yang diketahui PPATK, yaitu dua bank BUMN, dan enam bank swasta nasional dan 13 LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan)," kata dia.