SBY Resmi Berhentikan Sementara Hakim Imas

Hakim Imas Dianasari (tengah) usai diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menandatangani pemberhentian sementara Imas Dianasari, hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sesuai ketentuan undang-undang, hakim yang tertangkap tangan dan menjadi tersangka diberhentikan sementara," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, di Jakarta, Jumat 8 Juli 2011

Denny mengatakan, penandatangan Keputusan Presiden tersebut merupakan bentuk komitmen pemberantasan korupsi yang terus diikhtiarkan.

Sebelumnya penghentian secara resmi oleh presiden SBY, Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa menyatakan hakim Imas telah diberhentikan sementara sebagai hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.

Imas tertangkap tangan menerima suap dari Odi Juanda, Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Imas tertangkap tangan di restoran La Ponyo, Cinunuk, Bandung, Kamis malam, 30 Juni 2011, saat menerima uang Rp200 juta dari Odi Juanda.

Uang tersebut diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara PT Onamba Indonesia yang bersengketa dengan serikat pekerjanya. Imas berjanji akan memenangkan PT Onamba Indonesia di tingkat kasasi di MA. Saat ini keduanya harus mendekam di tahanan. Hakim Imas ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Odi di Rutan Cipinang. (sj)