KPK Pernah Tanyakan Dana Robert ke Budi Mulya

Robert Tantular di Kejakgung
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Kasus Bank Century memasuki babak baru saat mencuatnya informasi bahwa mantan pemilik bank tersebut, Robert Tantular mengalirkan dana Rp1 miliar kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Menurut pengacara Robert, masalah ini juga pernah ditanyakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saat itu, pemeriksaan pada 20 September," kata pengacara Robert, Triyanto, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Rabu 5 Oktober 2011.

Penyidik, kata dia, menanyakan perihal uang tersebut untuk apa. "Bagaimana kok bisa memberikan uang. Lalu, apakah uang itu mempengaruhi FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek)," jelasnya mengutip pertanyaan penyidik.

Dalam pemeriksaan itu, kata dia, Robert membantah jika uang yang dialirkan terkait pinjam meminjam itu mempengaruhi proses FPJP Bank Century.

Menurut Triyanto, dana yang dipinjamkan Robert ke Budi diambil dari kas perusahaan properti milik kliennya PT Central Budi Indah (CBI). "Perusahaan ini sudah lama berdiri, puluhan tahun," kata dia.

Bahkan, dia menambahkan, PT CBI lebih dulu dimiliki Robert, baru setelah itu ada Bank Century.

Sebelumnya, Bank Indonesia telah menyelidiki laporan dugaan aliran dana dari mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya itu. Dalam Rapat Dewan Gubernur, Budi Mulya mengaku aliran dana itu dilakukan dalam hubungan pribadi, urusan pinjam-meminjam, tidak ada hubungannya dengan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek.

"Kami mendengar yang bersangkutan (Budi Mulya) mengatakan dana itu urusan pribadi, pinjam-meminjam, tidak ada kaitannya dengan FPJP," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah. (art)