Jika Terbukti Hamili Tahanan, Jaksa H Dicopot

ilustrasi
Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung saat ini sedang memeriksa oknum jaksa HS yang diduga telah menghamili tahanan wanita, MIS, 37 tahun.

"Kami melakukan pemeriksaan sekarang, apakah benar. Jangan sampai nanti ada yang mengeksploitasi itu dan ternyata nggak benar," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu 23 November 2011.

Menurut Marwan, dalam hasil pemeriksaan, jaksa HS mengaku tak melakukan perbuatan cabul. Tapi sebaliknya, tahanan perempuan mengatakan bahwa dirinya dihamili oleh jaksa HS.

Atas perbedaan keterangan ini, Jamwas sedang melakukan pemeriksaan. "Kan ada logika, apakah si jaksa menjemput dia ke sana. Apakah waktu dipersidangkan, tapi kalau si jaksa nggak pernah ambil dia di rutan, kok bisa hamil?," katanya.

"Lalu, apakah waktu disidangkan dia ada hubungan asmara, nah itu lain cerita," tambah Marwan.

Namun, jika dalam pemeriksaan jaksa HS terbukti melakukan tindakan asusila, maka akan segera dilakukan pencopotan. "Ya copot dong. Sekarang ngga main-main lagi," tegasnya.

Sebagaimana ramai diberitakan media massa, MIS yang merupakan tahanan wanita di rutan Klas I Medaeng melaporkan jaksa HS atas perbuatan asusila. Jaksa HS dinilai telah melakukan perbuatan asusila hingga MIS hamil. MIS mengaku, saat menjadi tahanan kerap digauli jaksa HS hingga hamil.

Baca juga penuturan tahanan wanita yang diduga menjadi korban asusila oknum jaksa H di sini.