BPK Berhak Periksa DPR
Senin, 13 Mei 2013 - 21:03 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hadi Poernomo menegaskan jika lembaganya tetap berwenang memeriksa anggota DPR dalam hal penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Menurut dia, tak ada sama sekali pengecualian, sepanjang yang diperiksa merupakan warga negara Indonesia. "Tidak ada pengecualian, semua penduduk di Indonesia sama," kata Hadi di sela acara BPK Goes to Kampus di Universitas Udayana Denpasar, Senin 13 Mei 2013.
Baca Juga :
Sebelumnya, langkah BPK memeriksa anggota DPR diprotes anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo dalam rapat paripurna DPR. Interupsi dilakukan Tjahjo setelah Ketua BPK Hadi Poernomo menyampaikan laporan hasil pemeriksaan semester II/2012 kepada DPR.
Tjahjo mengatakan, DPR memiliki kewenangan terkait anggaran, legislasi, dan pengawasan. Untuk itu, Tjahjo meminta BPK menghormati kewenangan DPR.