Kapolri: Tersangka Kerusuhan MK Jadi 15 Orang

MK Diamuk Massa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan

VIVAnews - Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman menyatakan jumlah tersangka kasus kericuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi 15 orang. Kelima belas orang tersebut, menurut Sutarman, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.

"Mereka merusak dan melakukan tindakan anarki di ruang sidang yang harus dihormati bersama," kata Sutarman saat ditemui usai peluncuran buku 'Hoegeng, Polisi dan Menteri Teladan' di Gramedia Pondok Indah Mall, Jakarta, Minggu 17 November 2013.

Sutarman mengatakan Oleh karena itu, Polri menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Mungkin teman-teman tidak terpublikasikan bagaimana menangkapi pelakunya kemarin. Dan sekarang sudah 15 dan harus bertanggung jawab secara hukum," ujarnya lagi.

Pengamanan ruang sidang

Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu mengaku sudah menawarkan pengamanan ruang sidang. Namun, MK belum sepakat karena selama ini tak pernah ada insiden di ruang sidang.

"Saya tetap akan kerjasama dengan MK untuk menghadirkan personel Polri di ruang sidang MK apabila dibutuhkan. Dan kami tentu sudah memprediksi, karena MK memutus dua sengketa yang punya massa," katanya.

Sutarman lantas menjelaskan prosedur pengamanan kepolisian terhadap sidang di MK ke depan. Begitu ada kericuhan, Polri akan langsung menyelamatkan hakim.

Dan ini tak hanya berlaku di MK saja, tapi pengadilan secara umum. "Kalau pengadilan umum tentu ada JPU, lawyer, terdakwanya itu diamankan dulu," jelasnya. Setelah itu, Polri baru menangkapi para perusuh. (umi)