Nikah di Usia 16 Berisiko, UU Perkawinan Digugat ke MK
Kamis, 3 April 2014 - 15:44 WIB
Sumber :
- postgradproblems.com
VIVAnews -
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Undang-Undang Perkawinan, Kamis, 3 April 2014. Selaku pemohon, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin, meminta agar MK menetapkan usia boleh menikah untuk laki-laki 19 tahun dan 18 tahun untuk pihak perempuan.
Menurut pemohon, perkawinan anak dan dengan kehamilan dini di bawah usia 18 tahun berisiko tinggi karena si ibu masih dalam masa pertumbuhan, sehingga terjadi perebutan gizi antara si ibu dengan janin.
Baca Juga :
Oleh karena itu, pemohon meminta agar frasa 16 tahun dan 18 tahun dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi 'Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 18 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun' diubah menjadi 18 untuk pihak perempuan dan 19 tahun untuk pihak laki-laki.
Atas permohonan pemohon itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami pemohon dengan berlakunya Undang-Undang itu. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari agar pemohon memperbaiki permohonannya. (umi)