Nasib 2 Napi Batam Terpidana Eksekusi Mati Masih Menggantung

Napi Nusakambangan yang berhasil ditangkap.
Sumber :
  • VIVAnews/Robbi Cilacap

VIVAnews - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Barelang, Batam, Farhan Hidayat mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan secara resmi, terkait eksekusi hukuman mati terhadap dua narapina yang berada dalam Lapas tersebut.

"Sampai saat ini, kami belum ada menerima pemberitahuan surat secara resmi terkait dua napi yang akan dieksekusi mati," katanya ke VIVAnews, Jumat 12 Desember 2014.

Disinggung mengenai pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, yang menyatakan bahwa dua napi yang akan dieksekusi mati berada di dalam Lapas Kelas II A Barelang, ditanggapi Farhan dengan bijak.

"Kan, masih ada haknya napi tersebut, yaitu kasasi. Kalau itu, memang sudah ditolak, maka sudah menjadi wewenang kejaksaan. Tetapi, sampai saat ini kita belum menerima surat pemeritahuan secara resmi," ujarnya.

Farhan menjelaskan, dari 960 orang warga binaan di lapas tersebut, 10 di antaranya dihukum mati oleh pengadilan. Dari 1O orang terpidana mati itu, tujuh orang telibat kasus narkoba dan tiga orang terlibat kasus pembunuhan.

Laporan: Berton Siregar


BACA JUGA:

(asp)