Polri Persilakan Bambang Widjojanto Ajukan Praperadilan
- Antara/ Reno Esnir
VIVA.co.id - Mabes Polri mempersilahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengajukan praperadilan, jika keberatan dengan penangkapan yang dilakukan polisi.
"Kalau misalnya tidak puas, ada lembaga praperadilan. Daripada berpolemik di media, lebih baik pak BW, atau dengan memberikan kuasa, gugat saja di praperadilan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Minggu 25 Januari 2015.
Ronny mengatakan, cara itu lebih independen karena pengadilan negeri akan melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan. Ia berjanji, Mabes Polri tak akan melindungi jika memang ada kesalahan dalam proses penangkapan tersebut.
Menurut dia, Mabes Polri tidak akan melindungi penyidik dari kepolisian yang salah bertindak dan terbukti melanggar KUHAP.
"Ajukan saja praperadilan, karena Mabes Polri tidak akan melindungi anggota penyidik dalam memproses kasus penyidikan apa saja yang melanggar KUHAP," ujarnya.
Terkait cara penangkapan yang dinilai tak etis, Ronny berdalih itu soal teknis dan taktik.
"Itu yang saya bilang, teknis dan taktik. Kalau itu melanggar kelaziman, lebih baik tidak berpolemik. Bagaimana kita bisa menyalahkan sebuah penangkapan, kalau kita tidak mengujinya lewat sebuah lembaga independen yaitu melalui pengadilan. Nanti, hakim yang akan melihat. Itu lebih bagus."
Sebelumnya, sejumlah kalangan mengkritik cara polisi menangkap BW. Sebab, selain dilakukan secara mendadak dan dilakukan di pinggir jalan. Polisi juga memborgol pimpinan KPK tersebut. BW dicokok polisi usai mengantar anaknya ke sekolah. Polisi mencegat mantan aktivis tersebut saat akan pulang ke rumahnya. (asp)
Baca juga: