Polisi Belum Pastikan Tahan Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto Dibebaskan oleh Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Markas Besar Polri akan memeriksa Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus saksi palsu di persidangan kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi Tahun 2010, Selasa 3 Februari 2015. Namun, mereka belum bisa memastikan apakah setelah pemeriksaan, Bambang akan ditahan atau tidak.

"Masalah penahanan keputusan penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto dalam wawancara dengan tvOne.

Menurut Rikwanto, setiap penyidik sudah tahu bagaimana mekanisme penahanan seorang tersangka. Dalam suatu pemeriksaan tersangka, penyidik akan menentukan penahanan atau tidak dengan alasan-alasan tertentu.

"Penyidik yang menentukan, tentunya akan dikonfirmasikan alat bukti, saksi. Baru penyidik menentukan apakah kembali atau ditahan," ucapnya.

Sementara, terkait sikap Bambang yang menolak menjawab pertanyaan pada pemeriksaan pertama sebelumnya, Rikwanto menegaskan bahwa penyidik tidak mempersoalkannya. Sebab, hal itu merupakan hak dari seorang tersangka.

"Keterangan tersangka urutannya di KUHAP itu paling bawah. Banyak tersangka diperiksa lengkap kemudian tidak mau tanda tangan (BAP). Mau, sekali jalan berhenti, ada yang diperiksa nggak mau bicara, ada yang nggak mau diperiksa. Itu boleh dalam Undang-undang. Penyidik tinggal buat berita acara, itu nggak menghambat tapi terus jalan," kata dia.

Baca juga:


Polri: Alat Bukti Jerat Bambang Widjojanto Sudah Cukup


Samad: Kasus Pimpinan KPK Risiko Perjuangan Berantas Korupsi
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

Anggota DPR: Kejagung Harus Kaji Komprehensif Perkara BW

"Tidak sekadar memeriksa BAP yang diserahkan."

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2015