Terdakwa Penyuap Polisi Kabur Saat Akan Diadili

Tahanan Polsek Cempaka Putih Yang Berhasil Ditangkap Kembali
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Terdakwa kasus suap kepada oknum polisi anggota Polda Banten, Humaedi (33), melarikan diri saat akan mengikuti persidangan di  Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 28 Januari 2015.

Terdakwa yang ditangkap karena mengedarkan narkoba melarikan diri saat turun dari mobil tahanan di halaman PN Serang, pukul 14.15 WIB. Humaedi kabur dengan dibonceng temannya yang menunggu di atas sepeda motor yang telah menunggu di pengadilan. Hingga saat ini petugas dari Kejaksaan masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap Humaedi.

Humaedi terbukti melakukan suap terhadap dua oknum anggota Polda Banten yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fernandos dan Briptu Jackson Sitinjak, sebesar Rp30 juta agar bisa kabur dari tahanan Polda Banten.


Mereka diketahui tak ada di balik jeruji besi pada Sabtu, 30 Agustus 2014, saat pergantian petugas piket jaga. Humaedi kabur bersama Dicky Panji dan Vixi Pona Saputra. Dugaan bahwa ketiganya kabur karena dibantu oknum petugas diketahui karena pintu sel tahanan tidak rusak.


Belakangan diketahui kedua petugas jaga rutan Polda Banten itu dijanjikan imbalan Rp30 juta, namun mereka baru menerima Rp10 juta sebagai uang muka. Uang tersebut ditransfer melalui rekening Bank BRI milik Briptu Fernandos.


Humaedi dibekuk petugas di rumah kekasihnya berinisial S di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Rabu, 10 September 2014, sekitar pukul 02.30 WIB. Keduanya sedang bermesaraan. Saat penggerebekan, Humaedi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan menabrak kaca rumah.


Sebelum menangkap Humaedi, tim Ditresnarkoba Polda Banten membekuk Vixi di Kota Cilegon dan Dicky di Kota Serang. Penangkapan dilakukan dengan waktu dan lokasi yang berbeda.