KPK Cecar Sekjen DPR soal Politisi PDIP
Kamis, 30 April 2015 - 18:20 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Kamis 30 April 2015. Winan mengaku ditanya penyidik seputar anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjadi tersangka dalam perkara ini, yakni Adriansyah.
"Soal kegiatannya di DPR apa, tugas-tugasnya di DPR, begitulah," kata Winan saat keluar dari Gedung KPK.
Baca Juga :
Adriansyah bersama Agung ditangkap petugas KPK di Hotel di kawasan Sanur Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari Agung pada Adriansyah.
Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel tersebut, tim menangkap Direktur PT MMS bernama Andrew. Penangkapan itu juga merupakan masih sebuah satu rangkaian operasi.
KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.
Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai pihak penerima, sementara Andrew diduga sebagai pihak pemberi.
Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.