Kasus Suap Politikus PDIP, KPK Geledah Kantor PT MMS

Anggota Fraksi PDIP, Adriansyah.
Sumber :
  • DPR.go.id
VIVA.co.id
Penyuap Politikus PDIP Dituntut 3 Tahun Penjara
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu kantor di Menara Batavia, Jakarta Pusat, Senin 13 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait pernyidikan perkara dugaan suap terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

KPK Periksa Sekjen PDIP

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut penggeledahan dilakukan di kantor PT MMS yang terletak di lantai 41 Menara Batavia.

"Geledah dilakukan dari sekitar pukul 15.00 WIB, sampai sekarang masih berlangsung," kata Priharsa.

Menurut Priharsa, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan perkara yang menjerat anggota DPR dari Fraksi DPR, Adriansyah. Priharsa menyebut dalam geledah tersebut, penyidik mencari dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara.

Diketahui, KPK telah mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Tiga orang yang diamankan oleh petugas KPK antara lain adalah mantan bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Adriansyah; Direktur PT MMS, Andrew Hidayat serta satu orang yang diduga kurir, Briptu AK.

Namun, setelah diperiksa, KPK tidak menemukan keterkaitan AK dalam kasus itu. Briptu AK pun siap dilepaskan oleh KPK.

Adriansyah bersama AK ditangkap petugas KPK di hotel kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 Wita. Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari AK pada Adriansyah.

Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga menangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel tersebut, tim mengamankan Direktur PT MMS bernama Andrew. Penangkapan itu juga masih satu rangkaian operasi.

KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.

Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai pihak penerima, sedangkan Andrew diduga sebagai pihak pemberi.

Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Lengkapi Berkas, KPK Kebut Periksa Politikus PDIP

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Pemeriksaan Suap Tanah Laut

Politikus PDIP Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Adriansyah menerima suap terkait izin usaha tambang

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2015