Asosiasi Petani Tebu Protes Menteri

Sumber :

VIVAnews - Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, M. Arum Sabil, menuding Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Mari Elka Pangestu, asal bicara soal gula rafinasi.

Tudingannya ini berkaitan dengan pernyataan Mari yang menyebut peredaran gula rafinasi adalah legal. "Ini membingungkan," kata Arum, Senin (15/09/2009).

Menurut Arum pernyataan Mari bertentangan dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004. Dalam keputusan menteri itu, Gula Kristal Rafinasi hanya dapat diperjual belikan atau didistribusikan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

Kenyataannya, menurut Arum, gula rafinasi diperdagangkan kepada masyarakat. Arum menilai, peredaran gula itu sebagai melanggar hukum.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komsaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri berpendapat sama. "Peredaran gula rafinasi telah mencapai titik untuk mendapat perhatian penegak hukum," katanya.

Bambang memaparkan hasil penelusuran reserse yang menunjukkan adanya peredaran gula rafinasi di toko-toko dan dijual eceran. Misalnya di Makassar, Jakarta, Bogor, Karawang, Bandung dan Cirebon.

Dari beberapa lokasi polisi menyita 77.083 zak gula. Bambang menyatakan bahwa peredaran gula harus diawasi. "Bareskrim akan mengambil tindakan tegas," katanya.