KPK Telisik Niat Pemprov DKI Beli Lahan Sumber Waras

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai meminta keterangan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dalam penyelidikan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dalam pemeriksaan ini, Ahok, sapaan akrab Basuki, diperiksa selama 12 jam, dan dicecar 50 pertanyaan.

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, KPK tidak serta merta akan menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini usai memeriksa Ahok. Penyidik perlu mendalami dulu ada tidaknya niatan penyelenggara negara untuk mengambil keuntungan buat pribadi mereka dalam proses pembelian lahan itu.

"Itu karena salah hitung atau masuk kantong, makanya nanti kita akan pelajari, kita independen dan profesional," ujar Saut dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 13 April 2016.

Guna mengungkap korupsi di balik pembelian lahan itu, KPK akan melihatnya dari proses awal proyek itu diadakan. "Itu nanti harus dilihat, dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), pembentukan timnya, kita beli sesuatu uang itu sesuai peruntukannya tidak? Perencanannya seperti apa, itu akan kita lihat, kalau ada kecelakaan harga yang berbeda itu lain lagi," ujarnya menambahkan.

Tak hanya itu, KPK juga masih perlu mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok, saat diperiksa Selasa lalu, 12 April 2016. Keterangan itu akan dinilai saat gelar perkara dengan penyidik nanti. Setelah itu, memutuskan ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan di jalan Kiai Tapa itu.

Sebelumnya, dalam audit investigatif, BPK menyebutkan prosedur pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras menyalahi aturan. Harga lahan yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jauh lebih mahal dari harga NJOP sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191,33 miliar. Namun sebelum diperiksa KPK Selasa lalu, Ahok menyatakan audit BPK tersebut keliru.

(mus)