Aparat Diminta Tidak Lagi Berkelakuan Seperti Era Orde Baru
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Pelarangan dan pembubaran paksa atas kegiatan dan kebebasan berekspresi – seperti menonton, pameran seni dan kegiatan akademik atau ilmiah lainnya dengan dalih mencegah bibit-bibit komunisme baru – kini membuat cemas masyarakat. Gerakan Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Gema Demokarasi) - yang merupakan gabungan dari sejumlah organisasi masyarakat – curiga cara-cara era Orde Baru mulai dimunculkan kembali.
Perlakuan dari aparat keamanan ini dipandang sama saja melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal berdasarkan hukum yang sah, dalam hal ini konstitusi, Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP), UU HAM, dan Kovenan Internasional, hak sipil dan politik sudah diratifikasi oleh Indonesia tahun 2005 dan peraturan Kapolri tentang Standar HAM serta Pasal 2 angka 1 TAP MPR, setiap warga diperbolehkan melaksanakan kegiatan, untuk berkumpul dan berekspresi.
Dalam jumpa pers bersama di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Gema Demokrasi berupaya meluruskan apa yang sedang terjadi di Tanah Air saat ini. Khususnya tindakan Kepolisian dan TNI yang harusnya menjaga kekuatan demokrasi di Tanah Air.
"Polisi dan TNI harus menjelaskan siapa dirinya dan ketika mereka melakukan penggeledahan, dan penyitaan atas dasar apa, tindak pidananya apa? Ini bahaya bagi budaya kita dan demokrasi di Indonesia, kalau hanya membaca buku tentang Komunis saja ditangkap," ujar Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, Kamis, 12 Mei 2016.
Alghiffari menegaskan, Indonesia seperti sedang berputar balik dengan menguatnya kembali militerisme yang keluar dari baraknya. Padahal, tentara tidak punya hak untuk melakukan penangkapan dan penahan atas orang-orang sipil yang ingin berekspresi.
Laporan: Jeffry Sudibyo/ Jakarta
(ren)