Hotel Tak Lapor Diinapi Orang Asing Bisa Kena Sanksi

Sosialisasi pengawasan orang asing.
Sumber :
  • Yunisa Herawati/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Yurod Saleh meminta pengelola penginapan seperti hotel dan apartemen melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang tinggal di tempat mereka.

"Tidak mungkin kita membuntuti setiap hari. Pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan laporannya tentang keberadaan orang asing bila diminta petugas imigrasi, ada sanksi hukumnya manakala mereka tidak memberikan itu," kata Yurod di Jakarta, Selasa 19 Juli 2016.

Dia menjelaskan, merujuk pada pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,  pengawasan terhadap orang asing merupakan tugas dan tanggung jawab bersama seluruh pihak. Dengan demikian, diwajibkan seluruh pihak memberikan informasi mengenai warga negara asing yang masuk ke Tanah Air.

"Kita bukan alergi terhadap keberadaan orang asing, sebagai suatu bangsa kita tidak bisa melepaskan diri dari keberadaan orang asing. Kebijakan pemerintah terhadap MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan visa bebas kunjungan ini akan membuat banyaknya keluar masuk orang asing," ujarnya.

Yurod menambahkan, instansi terkait wajib melakukan pengawasan terhadap warga negara asing dengan cara yang tidak membuat takut. Namun di satu sisi, perlu penegakan hukum dalam pengawasan orang asing itu.

"Kita melakukan penegakan hukum sekaligus juga melakukan pembinaan bagaimana keberadaan mereka ada manfaatnya untuk kita hanya orang asing yang bermanfaatlah yang boleh masuk ke kita," katanya.

Laporan: Yunisa Herawati