Pengacara Peradi Dampingi Pengebom Gagal di Gereja Medan
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA.co.id - Pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan ikut memberikan pendampingan hukum kepada seorang remaja 17 tahun berinisial IAH (17 tahun). Dia tersangka kasus teror bom gagal di Gereja Katolik Stasi Santo Yoseph di Medan, Sumatera Utara, Minggu, 28 Agustus 2016.
"Kita dari Tim Pusat Bantuan Hukum Peradi Kota Medan melakukan koordinasi dengan keluarga IAH. Kita akan ikuti proses hukum yang dilakukan polisi terhadap IAH," kata Rizal Sihombing, Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Kota Medan, saat dikonfirmasi VIVA.co.id pada Rabu, 31 Agustus 2016.
Tim Peradi Medan akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap IAH. Menurut Rizal, IAH sebagai anak di bawah umur harus didamping pengacara. Selain itu, dia menilai IAH adalah korban kelompok radikal.
"Kalau IAH disangka Undang-Undang Terorisme, kita hargai dulu proses penyidikan dilakukan pihak Kepolisian selama tujuh hari ini. Baru kita memantau dan mendampingi terus IAH selama proses hukum," ujarnya.
Tim bantuan hukum Peradi Medan juga akan membuka fakta sebenarnya di balik aksi teror bom yang terjadi pada Minggu pagi itu. Fakta-fakta itu juga untuk mengungkap pelaku lain, termasuk orang menyuruh AIH melakukan aksi teror.
IAH melakukan aksi teror bom di Gereja Santo Yoseph pada Minggu pagi, 28 Agustus 2016. Ia diketahui membawa ransel berisi bom rakitan.
Saat kejadian, bom yang dibawa IAH gagal meledak. Tasnya hanya mengeluarkan percikan api. IAH pun mengeluarkan senjata tajam dan menyerang pastor Albert Pandingan di dalam gereja itu.
Jemaat pun panik dan beberapa berhamburan keluar serta lainnya berupaya menghentikan aksi IAH. Bom tidak meledak dan IAH berhasil dilumpuhkan lalu diserahkan kepada polisi.
(ren)