Mendagri Sebut Batas Waktu Rekam E-KTP Tidak Kaku

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, meluruskan persepsi masyarakat terkait batas perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Ungkap Tjahjo, meski deadline pemerintah pusat adalah 30 September 2016, tapi untuk masyarakat yang melewati waktu itu juga tetap dianjurkan melakukan perekaman data ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerahnya masing-masing. 

"Batasnya memang tanggal 30 September 2016, tapi kan tidak kaku. Luwes dong," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.  

Dia menerangkan, hanya saja mulai 30 September 2016, data yang berlaku hanya e-KTP. Sehingga data sebelum yang bukan berbasis elektronik akan dihapus.

Kebijakan ini akan berdampak besar bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data. Sebab, sejumlah lembaga yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat memakai data e-KTP, seperti pengurusan perbankan, di KUA, BPJS, dan sebagainya. 

"Sehingga harus memiliki KTP elektronik untuk mengurus hal-hal demikian," ujar mantan Sekjen PDIP tersebut.