Ketua KPK Heran Korupsi e-KTP Cuma Dilakukan Seorang Diri

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo mengungkapkan alasan KPK belum meningkatkan perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ke tahap penuntutan.

Menurut Agus, karena pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain pada kasus yang menjerat mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto itu. Jaksa ungkap Agus, bahkan heran korupsi lebih dari Rp2 triliun hanya dilakukan seorang diri.

"Kasusnya sudah di penyidikan. Kan jauh sebelum saya masuk sudah penyidikan dan waktu saya masuk, saya suruh mempercepat, kemudian sekarang yang menjadi permasalahan kenapa belum ke penuntutan karena teman-teman Jaksa KPK (heran) itu 'uang segini (Rp2 triliun lebih) itu lari ke mana saja', itu loh (alasan belum naik ke penuntutan)," kata Agus di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.
 
Karena itu, Agus mengatakan pihaknya masih mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Meskipun perkara e-KTP sudah masuk penyidikan dari 2014 silam.

"Kerugian negaranya Rp2 triliun lebih. Dengan demikian itu kan harus jelas, supaya kami lebih jelas langkahnya," kata Agus.

Untuk diketahui, perkara yang diungkap era KPK dipimpin Abraham Samad ini sudah berusia sekitar 2 tahun 6 bulan sejak menetapkan Sugiharto sebagai tersangka yaitu pada 22 April 2014. Sugiharto diduga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun itu. Dia oleh KPK diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara hingga Rp2 triliun.