Sejumlah Saksi Penipuan Dimas Kanjeng Dimintai Keterangan

Taat Pribadi, Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo Jawa Timur. Lelaki ini mengaku dirinya bisa menggandakan uang dan kini menjadi tersangka penipuan dan pembunuhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan praktik penggandaan uang oleh Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status Taat di kasus itu.

Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji, mengatakan bahwa penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti untuk menentukan status Taat. "Saat ini status Taat Pribadi masih terlapor," katanya di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 30 September 2016.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Wibowo, menjelaskan bahwa gelar perkara laporan penipuan Taat dilakukan pagi tadi. Hasil keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang disita dianalisis untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi untuk menetapkan Dimas sebagai tersangka atau tidak.

"Gelar perkara masih berlangsung dari tadi pagi. Masih dibahas apakah sudah bisa menentukan status saudara terlapor. Kami berharap semua menghormati kerja penyidik," ujar Wibowo.

Ada beberapa saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus penipuan Dimas Kanjeng. "Ada saksi korban, saksi yang mengetahui kegiatan Dimas Kanjeng, ada juga saksi dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan lainnya yang terkait," tandas Wibowo.

Saat ini, Dimas Kanjeng masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia diduga memerintahkan sepuluh anak buahnya (berkas terpisah) untuk menghabisi nyawa korban. Dimas sudah ditahan di Markas Polda Jatim, Surabaya. (ase)