Ombudsman Temukan Ada Pungli Pengurusan e-KTP

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Belum maksimalnya pelayanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada masyarakat ternyata dimanfaatkan oleh oknum petugas nakal untuk mengeruk keuntungan. Mereka memanfaatkan celah dari antrean perekaman e-KTP.

Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy, mengatakan, dari hasil monitoring dan kajian implementasi pelayanan kartu tanda penduduk (e-KTP) di 34 provinsi se-Indonesia yang dilakukan Ombudsman, ada fakta bahwa pungli masih terjadi karena antrean perekaman e-KTP yang panjang.

"Ketika ratusan masyarakat antre sudah dari subuh, mereka titip antrean pada oknum petugas Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Memberikan uang Rp50 ribu agar dapat nomor antrean paling depan. Karena kuota dibatasi sampai 500," kata Suaedy di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2016.

Dengan cara membayar puluhan atau ratusan ribu, warga juga bisa dimudahkan untuk mendapatkan fisik e-KTP dari oknum petugas Dukcapil nakal. Pungli tersebut banyak ditemukan di wilayah Jabodetabek, besarannya berkisar Rp200-300 ribu.

Suaedy menyebut, praktek pungli tersebut terstruktur dan sistematis, karena melibatkan oknum pegawai kecamatan dan Disdukcapil.

"Ada pemohon banyak mereka sudah antre lalu mereka mengambil celah karena urgensi tertentu dengan imbalan. Misalnya 100 pemohon tinggal dicetak. Blangko dimainkan oknum. Ada blangko spesial bahkan kami ada bukti resinya," kata dia.

Suaedy pun berujar pungli itu terjadi secara sporadis. Sulit untuk dilakukan pelacakan. "Kondisi ini akan menyuburkan pencaloan. Jadi ada yang dapat cepat dan ada yang lambat," ujar dia.