Polisi Cokok Pemasok Sabu Lewat 'Nasi Kucing' ke Penjara

Dua pemuda kasus penyelundupan sabu di sel tahanan Mapolres Semarang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dwi Royanto (Semarang)

VIVA.co.id – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kota Semarang membekuk seorang pemuda bernama Rizal. Pria 23 tahun itu ketahuan menyelundupkan sabu ke sel tahanan, dengan menyelipkannya ke dalam bungkusan “nasi kucing.”

Menurut Kapolresta Semarang, Komisaris Besar Polisi Abiyoso Seno Aji, Rizal ditangkap saat hendak memberikan barang haram itu kepada rekannya, Rizki (21), yang ditahan di sel Mapolres Semarang lantaran kasus narkoba.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Oktober 2016. Ketika itu, Rizal beralasan hendak membesuk Rizki dengan memberikan makanan nasi kucing. Namun, petugas curiga lalu memeriksa makanan tersebut.

"Setelah diperiksa petugas jaga, rupanya pelaku menyelipkan bungkusan sabu ke dalam bungkusan makanan. Akhirnya pelaku kami amankan, " ujar Abiyoso, saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin, 24 Oktober 2016.

Saat penangkapan itu, petugas menemukan barang sabu seberat 2 gram dibungkus plastik kecil serta diselipkan ke nasi kucing. Polisi juga mengamankan handphone milik Rizal yang digunakan untuk komunikasi dengan rekannya Rizki.

Setelah dilakukan pendalaman, rupanya aksi Rizal menyelundupkan sabu ke sel tahanan sudah dilakukan dua kali. Namun aksi itu baru terungkap saar penyelundupan kedua.

"Ini barang sabu kan digunakan di dalam. Maka pelaku kami tindak tegas. Setelah ini kami perketat setiap barang yang diberikan pembesuk ke tahanan," ujarnya.

Rizal berdalih nekat menyelundupkan sabu sel tahanan karena dipaksa oleh rekannya Rizki. Dengan iming-iming mendapatkan bagian sabu tersebut.

"Saya awalnya enggak mau, tapi dipaksa. Uangnya saya minta dari orangtua Rizki Rp2 juta, terus saya beli (sabu)," ujarnya.

Rizki mengaku bisa dengan mudah memakai sabu tersebut di dalam sel tahanan. Pria yang ditahan sejak 25 September 2016 itu mengaku kecanduan hingga nekat meminta dipasok sabu dari rekannya. "Pernah sekali, saat barangnya lolos,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, keduanya harus sama-sama meringkuk di tahanan. Mereka dijerat Pasal 111, 112, 127 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ren)