Cerita Rekan Oknum Jaksa yang Ditangkap Suap Rp1,5 Miliar

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di di Jalan A Yani, Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berinisial AF ditangkap tangan tim Saber Pungli saat menerima uang suap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 23 November 2016. AF ditangkap usai mengikuti sidang praperadilan Dahlan Iskan, tersangka dugaan korupsi aset BUMD, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

AF memang satu di antara empat jaksa yang diutus Kejati Jatim mewakili termohon praperadilan Dahlan Iskan. Rekan AF, berinisial RS, sesama tim kuasa termohon praperadilan Dahlan menceritakan, saat kejadian dia, AF dan dua anggota jaksa satu tim mendatangi PN Surabaya di Jalan Raya Arjuna sekira pukul 12.00 WIB.

Tim jaksa kemudian masuk ke Ruang Cakra untuk mengikuti sidang praperadilan Dahlan Iskan. Di ruangan juga sudah ada tim kuasa hukum Dahlan selaku pemohon. Sidang berlangsung singkat karena pemohon maupun termohon hanya menyerahkan berkas kesimpulan, tidak dibacakan. Hakim tunggal Ferdinandus kemudian menutup sidang.

Setelah itu, kata RS, dia bersama AF dan dua rekannya kembali ke kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya. "Kami pulang bersama-sama dan sampai di Kejati sekitar pukul dua siang. AF juga pulang bareng ke sini (Kejati Jatim)," kata RS di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Kamis, 24 November 2016.

Di lantai lima gedung Kejati Jatim, RS bersama satu rekan setim mengetik, membuat laporan tentang hasil sidang praperadilan Dahlan Iskan. Waktu itu dia sudah tidak melihat jaksa AF. "Saya tidak tahu dia (AF) ke mana. Saya di ruangan bikin laporan dengan satu teman saja," ujarnya.

AF kemudian diketahui tertangkap tangan menerima suap oleh tim Saber Pungli Kejaksaan Agung di sekitar kantor Kejati Jatim, beberapa jam setelah mengikuti sidang praperadilan Dahlan Iskan. Disita pula pemberi suap dan barang bukti uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar.

Suap terjadi diduga terkait perkara penanganan kasus korupsi pengalihan 14 bidang tanah kas desa di Kalimook, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dua orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu, yakni oknum PNS Kantor Pertanahan Sumenep, WS, dan Kepala Desa Kalimook, MR. Jaksa AF salah satu penyidik kasus itu.

Sumber VIVA.co.id membenarkan bahwa yang ditangkap tim Saber Pungli ialah oknum jaksa Pidana Khusus berinisial AF. Dia juga mengamini bahwa suap itu terkait penanganan perkara lahan di Kantor Pertanahan Sumenep. "Yang jelas tidak terkait DI (Dahlan Iskan)," ujarnya.

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, juga membenarkan penangkapan AF terkait penanganan kasus penyelewengan lahan. Dia juga membantah AF ditangkap karena dugaan suap kasus Dahlan Iskan. "Kami sudah amankan barang bukti milik AF berupa uang sebesar satu koma lima miliar rupiah," katanya di Bogor, Jawa Barat. (ase)