KPK Periksa Sekretaris Ditjen Pajak

Pesiden Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, ditangkap KPK karena menyuap Pegawai Pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Andreas Setiawan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara suap penghapusan pajak PT E.K. Prima Ekspor Indonesia. 

"Andreas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Rajesh Rajmohanan Nair)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2016.  

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka. Selain Rajesh, Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, KPK juga menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno menjadi tersangka. 

KPK menduga suap yang dilakukan dua tersangka itu dilakukan untuk menghilangkan tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 Miliar. 

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar.