Penolak Pabrik Semen Rembang Merasa Dipermainkan Gubernur

Ilustrasi Ratusan petani gelar unjuk rasa di depan kantor Pemprov Jawa Tengah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Izin baru pembangunan pabrik semen Rembang yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diprotes warga. Izin itu berimbas terhadap tetap beroperasinya pabrik semen yang kini hampir rampung pembangunannya.

Ratusan warga protes terhadap izin itu karena baru mengetahui saat beraudiensi di kantor Gubernur Jateng di Semarang pada Jumat, 9 Desember 2016.

"Kami sangat menyayangkan izin baru yang dikeluarkan Gubernur, karena tidak ada sosialisasi sama sekali dengan rakyat," kata Gunretno, tokoh Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, ketika ditemui di Semarang.

Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 660.1/30 Tahun 2016. Isinya menyangkut Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Dalam SK baru itu, izin atas penambangan batu kapur di Rembang telah ditentukan. Meliputi 293,9 hektare di Desa Tegaldowo dan Desa Kajar, Kecamatan Gunem. Lalu penambangan tanah liat seluas 98,9 hektare di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem, serta operasional pabrik semen berkapasitas 3 juta ton per tahun di Desa Kajar dan Desa Pasucen.

Menyikapi izin yang terkesan diam-diam, Gunretno mengaku akan mengkaji lebih lanjut SK yang ditandatangani Gubenur pada 9 November 2016 itu.

"Upaya selanjutnya kami ingin tahu dahulu. Kami kaji dahulu dan diskusikan dengan warga. Tentunya kita merasa dipermainkan," ujar Gunretno, yang juga memimpin aksi warga berjalan sejauh 150 kilometer dari Rembang ke Semarang itu.

Dihubungi terpisah, Tim Advokasi Penyelamat Negara, Achmad Michdan, mengklaim izin baru yang diterbitkan Gubernur telah sesuai aturan. Izin baru itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 atau Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan telah melakukan perubahan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Unit Pengelolaan Lingkungan (UPL).

"Atas putusan MA yang menyatakan izin lingkungan dicabut, Gubernur sudah mencabutnya. Karena Semen Gresik berubah jadi Semen Indonesia maka harus ada perubahan izin. Jadi itu sesuai prosedur," ujarnya.

Melalui SK Gubernur pula, menurut Achmad, pabrik semen di Rembang tetap berjalan. Putusan MA tentang pembatalan izin lingkungan sebelumnya juga tidak mengharuskan pabrik ditutup.

"Menariknya adalah yang dikabulkan (MA) adalah permohonan Semen Gresik. Sementara Semen Gresik sudah enggak ada; diganti Semen Indonesia," ujarnya.