Pesan Sejuk Sri Sultan untuk Pilkada DKI

Sri Sultan Hamengku Bawono X.
Sumber :
  • Antara/ Regina Safri

VIVA.co.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengatakan, proses pemilihan Kepala Daerah Khusus DKI Jakarta yang tengah dilaksanakan telah berjalan dengan baik.

Namun, dia mengatakan, proses pilkada tersebut hanya terganjal dengan adanya kasus penodaan agama seperti dituduhkan kepada calon gubernur nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Hanya ada masalah penistaan. Itu yang menjadi isu," kata Sultan kepada wartawan, Sabtu malam, 14 Januari 2017.

Pernyataan Sri Sultan ini diungkapkan saat kunjungan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, beserta jajaran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), ke Keraton Yogyakarta.

Lebih lanjut, Sultan memandang bahwa debat publik yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum, pada Jumat malam, 13 Januari lalu, memperlihatkan kematangan berdemokrasi setiap masing-masing pasangan calon (paslon).

Sebab, dalam debat yang dibagi dalam enam sesi tersebut, tiga paslon memaparkan gagasan dan rencana pembangunan di Ibu Kota.

Dengan begitu, Sri Sultan berharap, sampai pada hari pemungutan suara pada 15 Februari 2017, tidak ada lagi gejolak politik yang bisa mengganggu proses demokrasi lima tahunan itu digelar.

"Dengan dialog seperti kemarin itu semoga di TPS (Tempat Pemungutan Suara) lebih baik," katanya, menjelaskan.

Sementara itu, Sumarsono mengatakan kunjungan kerjanya bersama SKPD ini bertujuan mempelajari banyak hal dari pemerintahan Yogyakarta. Ia menjelaskan, dengan predikat daerah khusus keistimewaan, merupakan contoh bagi Jakarta.

Sebab, dari seluruh wilayah di Indonesia, Jakarta juga bagian dari daerah dengan predikat otonomi khusus. Oleh karena itu, banyak hal seperti wewenang dalam mengambil kebijakaan yang tidak dimiliki Jakarta dapat diperoleh oleh Yogyakarta.

Sumarsono juga akan mendorong pemerintah pusat untuk merevisi UU nomor 29 / 2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, dalam UU itu, tidak sama seperti daerah lain dengan predikat daerah khusus.