Pilkada Sangihe, KPU Antisipasi Pemilih Ganda Asal Filipina

Sosialisasi KPU Sangihe di Pulau Marore yang berbatasan dengan Filipina.
Sumber :
  • VIVA/Agustinus Hari

VIVA.co.id – Pilkada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, sudah memasuki tahapan debat pasangan calon tahap kedua. Meski semua proses berjalan lancar Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara terus mewanti-wanti KPU Sangihe agar mengantisipasi pemilih ganda asal Filipina.

Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan daerah yang berbatasan dengan negara tetangga Filipina. Bahkan sejak beberapa tahun ini ada ribuan warga Sangihe yang bermukim di Filipina dan tinggal dua tempat.

"Di sini (Sangihe) kami biasa menyebut Pisang (Pilipina-Sangihe). Mereka punya dua identitas yakni warga Filipina dan Sangihe. KPU harus antisipasi ini sejak jauh-jauh hari," kata Ridy Maniku, tokoh masyarakat Sangihe, Selasa 31 Januari 2017.

Anggota KPU Sulut Divisi Data, Zulkifly Golonggom mengatakan syarat sebagai pemilih yang menggunakan hak suara pada pilkada adalah warga negara Indonesia yang harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diproses sejak masih menjadi DPS, dan dibuktikan dengan e-KTP.

"Jika tidak terdaftar di DPT dapat menggunakan hak pilih pada hari H, 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup dengan menunjukkan e-KTP," katanya.

Ia mengakui pada pemilu sebelumnya sempat ditemukan ada pemilih ganda asal Filipina, karena dahulu hanya menggunakan surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa. "Nah sekarang tidak lagi seperti itu tapi sudah harus KTP elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat jika dalam pengurusan e-KTP. Jadi saya yakin sulit bagi pemilih ganda asal Filipina," ujar Zulkifly.