Ade Komarudin: Pernyataan Terdakwa Korupsi E-KTP Sepihak

Ade Komarudin diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Politikus Partai Golkar Ade Komaruddin diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Ade disebut-sebut menerima uang senilai US$100 ribu, ketika masih menjadi anggota Komisi II DPR RI dari Partai Golkar.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ade menjelaskan, bahwa ia tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun tersebut.

Ia juga sudah memberikan klarifikasinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika dimintai keterangan oleh lembaga anti rasuah itu.

"Keterangan tersebut hanya berdasarkan dari keterangan Irman sepihak. Saya tidak menerima uang dari hasil proyek e-KTP," ujar Akom sapaan akrab Ade Komarudin,di Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Menurut Akom, sejak awal dirinya tidak terlibat, baik dalam hal perencanaan sampai dengan penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek. "Kapasitas saya saat itu sebagai Sekretaris Fraksi bukan Ketua Fraksi, dan bukan juga sebagai Pimpinan atau Anggota Komisi II," tegas dia.

Untuk itu, agar tudingan tersebut tak semakin liar dan membuat gaduh. Ia mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung. 
 
"Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mari kita ikuti perkembangan persidangan secara seksama. Sebab, sampai saat ini, saya belum bisa memastikan kebenaran kasus ini karena belum membaca secara detail dokumen dakwaan," kata dia. (mus)