Rano Karno Ungkap Kejanggalan Tudingan Korupsi Terhadapnya

Rano Karno-Embay Mulya Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA.co.id – Rano Karno menilai ada kejanggalan atas kesaksian dari Djaja Buddy Suhardja, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten yang menyatakan bahwa Rano telah menerima Rp700 juta terkait kasus korupsi alat kesehatan atau alkes Banten.

"Saudara Djaja telah mengirimkan tuduhan kepada saya telah menerima aliran dana sebesar Rp700 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp300 juta. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan," kata Rano Karno melalui rilis pers, Kamis 16 Maret 2017.

Mantan Wakil Gubernur Banten ini mengaku, selama menjabat di Banten, dia hanya dua kali bertemu dengan Djaja yang pernah menandatangani surat loyalitas kepada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut dan adiknya, Tb Chaeri Wardhana alias Wawan tersebut.

"Saya meminta Saudara Djaja mempertanggungjawabkan tuduhannya seraya menjelaskan kapan saya menyampaikan permintaan uang itu kepada saudara Djaja sebagaimana yang dituduhkannya kepada saya," kata mantan bintang film lawas itu.

Dia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi alat kesehatan ini terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Pada saat itu, dirinya dilantik sebagai Wakil Gubernur Banten pada tanggal 11 Januari 2012. Rano mengatakan, tak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, penganggaran hingga penggunaan anggaran yang berujung pada tindak pidana korupsi.

"Saya percaya KPK sudah dan akan terus bekerja secara profesional dan teliti dalam meminta pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut," kata dia.

Hal tersebut disampaikan Rano Karno menyusul namanya yang disebut-sebut turut menerima kucuran dana korupsi alkes di Provinsi Banten beberapa tahun silam. Kasus korupsi ini termasuk yang menjerat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. (tp)