Kemendagri: Kasus E-KTP Pengaruhi Psikologis Pegawai

Sugiharto, saat masih berstatus tersangka korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat. Namun, menurut Kepala Litbang Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmaji, kasus ini tidak menghambat pengadaan e-KTP.

"Cuma persoalannya secara psikologis, saya sebagai orang Kemendagri dengan adanya kasus ini tentu saya merasa enggak enak dilihatin kawan-kawan, terutama wartawan, pasti perkiraannya dapat kucuran uang dari itu," kata Dodi ketika ditemui di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis, 16 Maret 2017.

Namun, dia tetap menyesalkan adanya kasus yang juga menyebut-nyebut sejumlah nama politikus ini. Dodi mengaku sedih dengan adanya kasus yang menyertai kebijakan yang menurutnya sudah bagus.

"Ya mudah-mudahan hukum nanti akan bisa menemukan siapa sebenarnya otak yang mengotori dari kebijakan yang sangat bagus itu," ujar Dodi.

Dodi mengatakan program e-KTP secara konstektual telah berhasil dipraktekkan. Sementara, kata dia, banyak Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya tidak pernah berhasil membuat program KTP elektronik.

"Karena saya terus terang, baru Gamawan Fauzi yang bisa membuat KTP elektronik itu. Karena menteri-menteri yang dulu sejak saya bekerja di Kemendagri itu dicoba berkali-kali tidak pernah berhasil," kata Dodi.

Kasus korupsi e-KTP sudah masuk ke persidangan. Sejauh ini, mereka yang menjadi tersangka dan kemudian terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipi Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto. Mereka dituduh telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang membuat negara rugi lebih dari Rp2,3 triliun terkait proyek tahun 2011-2013 tersebut.