Pengungkapan Korupsi E-KTP Jangan jadi Ajang Balas Dendam

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruara Siahaan.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP menyeret banyak nama politikus DPR. Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menilai, jika cakupan kasus ini benar-benar luas, maka ada masalah kesisteman yang serius.

"Kalau individual itu jadi wewenang aparat penegak hukum. Kalau dia jadi satu sistem, itu masalah yang lebih dilihat secara makro," kata Maruarar dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, 18 Maret 2017.

Maruarar kemudian tidak menilai pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari balas dendam, selama tidak ada pelanggaran hukum dalam pengungkapan kasus ini.

"Di dalam politik itu (balas dendam) sudah terjadi di mana-mana. Kalau betul ada salahnya, jangan melarikan diri," terang Maruarar.

Sementara itu, anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal, meminta pengungkapan kasus e-KTP ini tidak memiliki kepentingan tertentu. Termasuk, menurutnya, jangan sebagai ajang balas dendam kepada lawan-lawan politik.

"Saya semacam mengimbau, artinya jangan untuk kepentingan lawan politik. Selama itu akan terjadi dendam. Jadi dalam Islam itu enggak ada dendam," kata Refrizal. (ren)