Pasha Dinilai Tidak Profesional Jadi Wakil Wali Kota

Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha (kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Abdullah Hamann

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menuding sang Wakil Wali Kota, Sigit Purnomo Said atau Pasha, tak profesional. Sebabnya ialah Pasha bernyanyi lagi dengan grup musik Ungu untuk tembang terbaru band itu.

DPRD juga mengkritik keterlibatan Pasha dalam lagu terbaru Ungu, Setengah Gila, yang bahkan dirilis di luar negeri. Itu dianggap tindakan yang melanggar etika sebagai pejabat publik.

Ketua DPRD Kota Palu, Iqbal Andi Magga, menyarankan Pasha membaca Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, terutama Pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha. Dan kegiatannya menyanyi di luar negeri, Malaysia dan Singapura, itu dalam rangka usaha industri musik band Ungu," kata Iqbal kepada VIVA.co.id pada Jumat, 24 Maret 2017.

Politikus Partai Golkar itu mengkritik Pasha yang mengalihkan isu seolah pembuatan album dan konser bersama band Ungu hanya bagian dari hobi bermusiknya. "Hobi itu kalau sudah berbau uang namanya industri," ujarnya.

Iqbal mengingatkan bahwa Pasha sudah berkali-kali berjanji dan bahkan bersumpah di hadapan masyarakat bahwa dia tak akan lagi menyanyi tapi berfokus membangun Palu. Dia menagih janji Pasha, "Mana bukti sumpah itu?"

"Gubernur," kata Iqbal, "mohon ambil sikap untuk menegur Wawali (Wakil Wali Kota) berkaitan dengan fungsi gubernur sebagai pejabat dekonsentrasi yang membina wilayah."

Pasha menanggapi dingin pernyataan Iqbal yang menudingnya tidak profesional. "Apa dasarnya mengatakan begitu?”

Dia justru mengaku bingung soal definisi profesional yang dimaksud Iqbal. “Kalau memang saya menyalahi aturan, mana checklist-nya; apakah kerja-kerja saya sebagai Wakil Wali Kota terabaikan, atau mungkin ada kebijakan yang tidak kami jalankan.” (ase)