Jenderal NII Marah saat Diminta Jelaskan Salat Hadap Timur

Petugas Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti berikut bendera NII pada 8 Juli 2013.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id - Pria berinisial WS, warga Kabupaten Garut di Jawa Barat, mengaku sebagai pengikut organisasi Negara Islam Indonesia (NII) yang berpangkat jenderal bintang empat. Dia menulis surat pemberitahuan tentang pelaksanaan salat lima waktu dan salat Jumat menghadap kiblat ke arah timur.

WS diundang ke Balai Desa Tegal Gede di Kecamatan Pakejeng, tempatnya bermukim, pada Selasa, 21 Maret 2017. Dia diminta menjelaskan perihal surat pemberitahuan yang menurutnya merupakan perintah Sensen Komara Bin Bakar Misbah, pemimpin NII sekaligus Rasulullah Al Masih.

Menurut Kartika, Kepala Desa Tegal Gede, WS marah karena merasa tidak dihargai sebagai panglima perang NII. Seharusnya Kartika sebagai kepala desalah yang menemuinya di rumahnya.

"Dia (WS) marah karena tidak terima saya undang untuk menjelaskan perihal isi surat pemberitahuan pelaksanaan salat menghadap timur," kata Kartika pada Senin, 27 Maret 2017.

Walaupun sempat marah, WS akhirnya menjelaskan alasan pelaksanaan salat lima waktu dan salat Jumat menghadap timur. Intinya, kata WS, itu semua perintah Sensen Komara Bin Bakar Misbah, dan dia hanya menjalankan perintah pemimpinnya.

Penjelasan WS itu juga disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pakenjeng yang disaksikan aparat Musyawarah Pimpinan Kecamatan setempat. Sejauh ini WS hanya diberikan pemahaman bahwa salat menghadap timur adalah penistaan agama Islam.

WS menggegerkan Desa Tega Gede, Kecamatan Pakejeng, Kabupaten Garut, pada Jumat, 17 Maret 2017. Musababnya ialah menyebar surat pemberitahuan pelaksanaan salat lima waktu dan salat Jumat menghadap kiblat sebelah timur. Surat itu ditulis atas nama pria berinisial WS, mengaku pengikut NII berpangkat jenderal bintang empat. 

Syahadat

NII dan kehebohan tentang salat lima waktu dan salat Jumat menghadap timur pernah muncul pada 2011. Seruan itu disampaikan Sensen Komara Bin Bakar Misbah.

Selain itu, Sensen mengganti sebagian dua kalimat Syahadat. Seharusnya dua kalimat Syahadat itu, "Asyhadu an-laa ilaaha illallaah Wa asyhadu anna Muhammadan rasuulullaah" lalu digantinya menjadi "Asyhadu an-laa ilaaha illallaah Wa asyhadu anna Sensen Komara Bin Bakar Misbah Rosuululaah".

Sensen dan sejumlah pengikutnya diadili karena itu dan akhirnya dihukum dimasukkan ke bagian jiwa Rumah Sakit dr Hasan Sadikin Bandung pada 16 Juli 2012. Tiga orang pengikut Sensen divonis masing-masing tiga tahun penjara.

Makar

Tuduhan makar kepada Sensen bermula dari peringatan hari kelahiran NII pada 7 Agustus 2011. Acara itu digelar di Sentra Bakti, Kampung Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sensen dan pengikutnya mengibarkan bendera NII berwarna merah putih dengan logo bulan dan bintang. Pengibaran bendera itu sempat digagalkan aparat Kepolisian dan TNI. Sebanyak 120 helai bendera NII berwarna merah dan satu helai bendera NII besar disita aparat pada 5 Agustus 2011. (ase)