Anas Tahu Program E-KTP tapi Tidak Proyek Pengadaannya

Anas Urbaningrum, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Anas Urbaningrum, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, bersaksi dalam sidang perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis, 6 April 2017.

Majelis hakim menanyai Anas tentang proyek e-KTP ketika dibahas di DPR. Hakim meminta keterangan Anas karena dia saat pembahasan proyek itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Anas mula-mula mengklarifikasi duduk perkara dan posisinya di Parlemen. Program e-KTP, katanya, dibahas di Komisi II (bidang dalam negeri, Sekretariat Negara, dan pemilu), sementara dia memimpin Fraksi Demokrat, yang tak ada kaitannya dengan proyek itu. Lagi pula, dia bertugas di Komisi X, yang membidangi pendidikan dan kebudayaan.

Anas lantas menjelaskan bahwa dia berhenti menjadi anggota DPR pada Juni 2010, setelah dia terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Setelah itu tak banyak lagi yang diketahuinya.

Majelis hakim juga menanyakan apa yang Anas ketahui tentang program e-KTP. Anas menjawab bahwa e-KTP adalah program dan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki dan memodernisasi administrasi kependudukan nasional.

"Itulah yang kami tahu dan memang ada arahan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, kebetulan waktu itu Presiden Republik Indonesia (Susilo Bambang Yudhoyono), agar setiap kebijakan dan program pemerintah didukung Fraksi Partai Demokrat, dan fraksi-fraksi partai-partai koalisi. Itu yang menjadi pengetahuan saya tentang kebijakan ini," ujarnya.

Anas bilang mengetahui sedikit saja tentang proyek maupun pengadaaan e-KTP. Soalnya dia tidak mengikuti pembahasan di DPR. "Yang saya tahu tentang program dan kebijakannya. Tetapi pengadaaannya, saya tidak tahu sama sekali, Yang Mulia," ujarnya. (adi)