Andi Lala Bantai Satu Keluarga Karena Piutang Rp5 Juta

Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel, dalam konferensi pers di Medan pada Senin, 17 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id - Andi Lala (35 tahun), tersangka utama pembunuhan satu keluarga di Medan, mengaku menyimpan dendam kepada korban. Latar belakanganya sepele, yakni Riyanto, salah satu korban, berutang uang kepadanya sebesar Rp5 juta.

Riyanto meminjam uang senilai itu kepada Andi beberapa tahun lalu. Ketika itu dia akan membeli sabu-sabu. Andi beberapa kali menagih uangnya tetapi Riyanto enggan membayarnya.

"Membunuh karena dendam,” kata Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel dalam konferensi pers di Medan pada Senin, 17 April 2017.

Menurut Rycko, Andi kemudian merencanakan merampok dan membunuh Riyanto serta keluarganya. "Motifnya dendam tapi di TKP (tempat kejadian perkara) mereka merampok."

Andi Lala ditangkap polisi di Indragiri Hilir, Riau, pada Sabtu pagi, 15 April 2017. Dua keponakan Andi yang terlibat dalam pembunuhan itu, yakni Roni (21 tahun) dan Andi Saputra (27), lebih dulu ditangkap. Mereka diringkus di dua lokasi berbeda di Sumatera Utara.

Para tersangka mengaku menghabisi Riyanto di rumahnya di Pasar I Gang Tengah/Jalan Mangaan Gang Benteng, Mabar, Medan, pada Minggu dini hari. Mereka membunuh juga istri Riyanto, Sri Ariyani (38 tahun); kedua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (14 tahun) dan Gilang Laksono (11 tahun); dan mertua Riyanto, Marni (60 tahun). Seorang balita, Kinara (4 tahun), selamat tapi kondisinya kritis. (hd)